Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Realisasi capaian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dinilai oleh atasan langsung pada setiap akhir bulan.
(2) Dalam menilai capaian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan wajib:
a. membuat laporan harian pelaksanaan tugas jabatan;
dan
b. menyampaikan laporan harian sebagaimana dimaksud dalam huruf a setiap akhir minggu dalam bulan berjalan kepada atasan langsung.
Your Correction
