Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
Hari Kerja Kementerian, Jam Kerja Kementerian, dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 bagi Pegawai yang sedang menjalani pelatihan disesuaikan dengan pelaksanaan pelatihan yang dibuktikan dengan surat tugas dari pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, atau kepala unit pelaksana teknis sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
