Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jam Kerja Kementerian dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (2) Jam Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (3) Jam Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Senin sampai dengan hari Kamis selesai pukul 16.00 zona waktu setempat. (4) Jam Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di hari Jumat selesai pukul 16.30 zona waktu setempat. (5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit. (6) Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diatur secara fleksibel oleh Menteri.
Your Correction