Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Hari Kerja Kementerian sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Hari Kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Your Correction
