Correct Article 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Pemberian tunjangan kinerja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN untuk dan atas nama Menteri.
(2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian untuk pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat fungsional jenjang ahli utama;
atau
b. kepala biro yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia untuk pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, pejabat fungsional jenjang ahli madya, jenjang ahli muda, jenjang ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
(3) Tunjangan kinerja yang telah ditetapkan dibayarkan melalui rekening Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan yang bersangkutan.
Your Correction
