Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam kelas jabatan yang diduduki. (2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung sejak melaksanakan Tugas Belajar sesuai dengan keputusan Tugas Belajar. (3) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan pemberiannya pada bulan berikutnya apabila yang bersangkutan tidak mengaktifkan kembali status Pegawai Aparatur Sipil Negara aktif. (4) Penghentian pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Tugas Belajar atau perpanjangan Tugas Belajar. (5) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan Tugas Belajar diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak keputusan pengaktifan yang bersangkutan sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara ditetapkan.
Your Correction