Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai kelas jabatan yang diduduki.
(2) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dibayarkan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon pegawai negeri sipil yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Your Correction
