Correct Article 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Besaran tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengurangan dan pemotongan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan fleksibilitas kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
