Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibayarkan berdasarkan capaian kinerja setiap bulan.
(2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penghitungan terhadap komponen:
a. capaian kerja; dan
b. kehadiran.
(3) Capaian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari target Sasaran Kinerja Pegawai tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja.
(4) Kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kewajiban Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan untuk masuk kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Komponen capaian kerja setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan tunjangan kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(6) Komponen kehadiran setiap bulan berkontribusi untuk penghitungan tunjangan kinerja sebesar 30% (tiga puluh persen).
(7) Besarnya tunjangan kinerja yang dibayarkan merupakan jumlah kumulatif persentase dari komponen capaian kerja dan kehadiran setiap bulan.
Your Correction
