Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
(1) Tunjangan kinerja diberikan kepada:
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
b. pegawai lainnya.
(2) Pegawai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Selain Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tunjangan kinerja juga diberikan kepada:
a. Menteri; dan
b. Wakil Menteri.
(4) Besaran tunjangan kinerja bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
