Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kebudayaan adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kebudayaan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Sasaran Kinerja Pegawai adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
4. Hari Kerja Kementerian adalah hari operasional bagi Kementerian untuk kepentingan pelayanan publik.
5. Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
6. Jam Kerja Kementerian adalah rentang waktu operasional bagi Kementerian untuk kepentingan pelayanan publik.
7. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
8. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
9. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam bentuk surat permohonan serta disetujui oleh atasan langsung.
10. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan pendidikan tinggi vokasi, akademik, atau profesi.
11. Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Your Correction
