Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2026 MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ FADLI ZON Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PRODUK, PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KEBUDAYAAN STANDAR PRODUK PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KEBUDAYAAN A. PEMBERITAHUAN PEMBUATAN FILM No. PEMBERITAHUAN PEMBUATAN FILM KBLI: 59112 Judul KBLI: Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta 1 Tujuan a. melindungi pembuatan Film yang telah dicatat oleh Menteri agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita; b. mengumumkan secara berkala kepada publik data judul Film yang tercatat; dan c. sebagai syarat mengajukan permohonan penyensoran Film yang diproduksi. 2 Istilah dan Definisi a. Pemberitahuan Pembuatan Film adalah tanda pengesahan yang dikeluarkan oleh Menteri yang diberikan kepada Pelaku Usaha di bidang pembuatan Film yang telah memberitahukan pembuatan Film dan Pelaku Usaha pembuatan Film yang melakukan pengedaran Film dan ekspor untuk Film produksi sendiri. b. Tanda Lulus Sensor adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan. 3. Ketentuan Persyaratan a. memiliki Nomor Induk Berusaha; b. memiliki akun pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission (OSS); dan c. menyampaikan informasi mengenai pembuatan Film yang memuat: 1) judul Film; 2) isi cerita/sinopsis dalam bahasa INDONESIA 3) nama produser, sutradara, dan penulis; 4) jadwal dan lokasi pembuatan Film; dan 5) bukti kepemilikan judul Film apabila terjadi kesamaan judul dan jalan cerita dengan perusahaan lain. 4. Ketentuan Verifikasi a. verifikasi dilakukan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang No. PEMBERITAHUAN PEMBUATAN FILM KBLI: 59112 Judul KBLI: Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; b. verifikasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Pelaku Usaha melakukan pendaftaran; c. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan Pelaku Usaha telah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka diberikan Pemberitahuan Pembuatan Film; d. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka dilakukan pemberitahuan mengenai kekurangan persyaratan kepada Pelaku Usaha dan batas waktu penyampaian kembali kekurangan persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan secara patut; dan e. dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan kekurangan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka judul Film dan isi cerita/sinopsis dapat didaftarkan oleh Pelaku Usaha lain. 5. Ketentuan dan Kewajiban a. menerapkan standar K3L; b. melakukan aktivitas pembuatan Film paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan; c. melakukan Pemberitahuan Pembuatan Film (memiliki Pemberitahuan Pembuatan Film) untuk setiap judul Film; dan d. memiliki Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul Film yang dipertunjukkan. B. REKOMENDASI IMPOR FILM No. REKOMENDASI IMPOR FILM KBLI: 59132 Judul KBLI: Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta 1. Tujuan Memastikan proporsionalitas masuknya Film asing, video, dan program televisi asing oleh swasta untuk memitigasi dominasi budaya asing dan infiltrasi nilai yang bertentangan dengan nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. 2. Istilah dan Definisi Rekomendasi Impor Film yang selanjutnya disingkat RIF adalah rekomendasi Menteri kepada Pelaku Usaha untuk dapat melakukan impor dan distribusi Film asing, video, dan program televisi asing oleh swasta. 3. Ketentuan Persyaratan a. memiliki Nomor Induk Berusaha; b. memiliki akun pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission (OSS); dan c. menyampaikan Film yang diimpor yang memuat: 1) judul Film; 2) isi cerita/sinopsis; dan 3) nama eksportir. 4. Ketentuan Verifikasi a. verifikasi dilakukan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan; b. verifikasi dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Pelaku Usaha melakukan pendaftaran; c. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan Pelaku Usaha telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka diberikan Rekomendasi Impor Film; d. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka dilakukan pemberitahuan mengenai kekurangan persyaratan kepada Pelaku Usaha dan batas waktu penyampaian kembali kekurangan persyaratan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan disampaikan secara patut; dan e. dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan kekurangan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka judul Film, isi cerita/sinopsis dan nama eksportir dapat didaftarkan oleh Pelaku Usaha lain. 5. Ketentuan dan Kewajiban a. menerapkan standar K3L; dan b. memiliki Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul Film yang dipertunjukkan. C. TANDA LULUS SENSOR No. TANDA LULUS SENSOR KBLI 59112 Judul KBLI 59112 : Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta dan 59132 Judul KBLI : Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta 1. Tujuan Memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memitigasi potensi dampak negatif Film dan Iklan Film. 2. Istilah dan Definisi a. Tanda Lulus Sensor adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan. b. Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum. c. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. d. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi Film. 3. Ketentuan Persyaratan a. memiliki Nomor Induk Berusaha; b. memiliki akun pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Online Single Submission (OSS); c. menyampaikan materi dan sinopsis Film bagi Film dan Iklan Film sesuai dengan judul dan isi cerita yang tercantum dalam Pemberitahuan Pembuatan Film; dan d. melampirkan bukti bayar biaya sensor sesuai dengan ketentuan. 4. Ketentuan Verifikasi a. verifikasi dilakukan oleh lembaga yang melakukan penyensoran Film dan Iklan Film; b. verifikasi dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Pelaku Usaha melakukan pendaftaran; c. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan Pelaku Usaha telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka diberikan Tanda Lulus sensor; d. dalam hal hasil verifikasi menunjukkan Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 3 maka dilakukan pemberitahuan mengenai kekurangan persyaratan kepada Pelaku Usaha dan batas waktu penyampaian kembali kekurangan persyaratan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan disampaikan secara patut; dan No. TANDA LULUS SENSOR KBLI 59112 Judul KBLI 59112 : Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta dan 59132 Judul KBLI : Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta e. dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan kekurangan persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d maka Pelaku Usaha tersebut harus mendaftar ulang. 5. Ketentuan Kewajiban Pelaku Usaha di bidang pertunjukan Film dan Iklan Film wajib menampilkan telop bagi setiap Film dan Iklan Film yang telah lulus sensor ketika dipertunjukkan. MENTERI KEBUDAYAAN ttd. FADLI ZON LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PRODUK, PELAKSANAAN PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SUBSEKTOR KEBUDAYAAN FORMAT SURAT DALAM PROSES PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF A. Format Surat Panggilan KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Laman: https://kemenbud.go.id Pos-el: surat@kemenbud.go.id SURAT PANGGILAN Nomor : …………. Jakarta …………. Klasifikasi : Rahasia Lampiran : …………. Perihal : Pemeriksaan Kepada Yth. Sdr. …………. di ………………… 1. Mempertimbangkan : Laporan Hasil Pengawasan Nomor: ……… Tanggal: ……… terkait adanya dugaan pelanggaran administratif dalam ……………………; 2. Mengingat : a. UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 3. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, guna keperluan pemeriksaan, dimohon kehadiran Saudara pada: Hari/Tanggal : …………. Pukul : …………. Tempat : …………. dengan menghadap Tim Pemeriksa, yaitu : a. Nama : …………. NIP : …………. Pangkat : …………. Unit Kerja : …………. b. Dst. : …………. 4. Demikian untuk menjadi maklum. Menteri Kebudayaan, (nama) Tembusan Yth. 1. …………. 2. dst. *Coret yang tidak perlu B. Format Berita Acara Pemeriksaan KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Laman: https://kemenbud.go.id Pos-el: surat@kemenbud.go.id RAHASIA BERITA ACARA PEMERIKSAAN Nomor: …………. Pada hari ini …………. tanggal …………. tahun …………., Tim Pemeriksa yang terdiri dari: 1. Nama : …………. NIP : …………. Pangkat : …………. Unit Kerja : …………. 2. Nama : …………. NIP : …………. Pangkat : …………. Unit Kerja : …………. 3. Dst. : …………. Berdasarkan wewenang yang ada pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor: …………. Tahun …………. tentang Tim Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap: Nama : …………. Tempat, Tanggal Lahir : …………. Pekerjaan : …………. Alamat : …………. Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal …………. Angka …………. huruf …………. Peraturan …………. 1. Pertanyaan : …………. Jawaban : …………. 2. dst. Setelah kepada yang diperiksa membaca kembali keterangan-keterangan yang diberikan maka yang diperiksa menandatangani berita acara pemeriksaan ini. Yang diperiksa, (………………………..) Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya, ditutup dan ditanda tangani di …………., pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Tim Pemeriksa 1. Ketua (………………) NIP. …………. 2. Anggota (………………) NIP. …………. 3. dst. *Coret yang tidak perlu C. Laporan Pelaksanaan Pemeriksaan KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Laman: https://kemenbud.go.id Pos-el: surat@kemenbud.go.id Nomor : …………. Jakarta, …………. Klasifikasi : Rahasia Lampiran : …………. Perihal : Laporan Hasil Pemeriksaan Kepada Yth. Menteri Kebudayaan di Jakarta Berdasarkan wewenang yang ada pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor: ………. Tahun ……. tentang Tim Pemeriksa, kami Tim Pemeriksa yang terdiri dari: 1. …………. Selaku …………. 2. …………. Selaku …………. 3. …………. Selaku …………. 4. dst. telah melakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya …… (dugaan yang terjadi/dugaan pelanggaran yang dilakukan*) oleh …..………, yang hasilnya dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut: I. PERMASALAHAN …………. (Berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Perfilman) …………. II. DATA HASIL PEMERIIKSAAN …………. (Berisi ringkasan berita acara pemeriksaan dan/atau keterangan pihak-pihak terkait) …………. III. DATA LAINNYA …………. (Berisi dokumen alat bukti lain dan data pendukung pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Perfilman) …………. IV. ANALISA Berdasarkan data hasil pemeriksaan dan data lain sebagai pendukung pemeriksaan, dapat kami sampaikan analisa sebagai berikut: 1. …..………; 2. …..………; dan 3. dst. (Berisi fakta hasil pemeriksaan dikaitkan dengan ketentuan yang seharusnya). V. KESIMPULAN Berdasarkan analisa tersebut dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. …..………; 2. …..………; dan 3. dst. (Berisi pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan). VI. SARAN Atas perkenan Pejabat yang Berwenang, kami menyarankan agar: 1. …..………; 2. …..………; dan 3. dst. (Berisi usul tindak lanjut dengan berdasarkan pendapat) Demikian laporan kami, untuk perkenan Bapak Menteri. Tim Pemeriksa 1. Ketua (………………) NIP. …………. 2. Anggota (………………) NIP. …………. 3. dst. *Coret yang tidak perlu D. Permohonan Upaya Administratif (KOP SURAT) Nomor : …..……… Jakarta, …..……… Lampiran : …..……… Perihal : Permohonan Upaya Administratif Kepada Yth. Menteri Kebudayaan di Jakarta Bahwa atas Keputusan ... Nomor ... Tahun ... tentang Penjatuhan Sanksi Administratif berupa ……………………………, dengan ini saya mengajukan upaya administratif dengan dasar bahwa: 1. ………………………..; 2. ………………………..; dan 3. dst. Demikian permohonan ini saya sampaikan, dan alas perkenannya diucapkan terima kasih. Pemohon, (……………………………) Tembusan Yth. 1. 2. dst. *) Coret yang tidak perlu. E. Berita Acara Upaya Administratif KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Laman: https://kemenbud.go.id Pos-el: surat@kemenbud.go.id RAHASIA BERITA ACARA UPAYA ADMINISTRATIF Nomor: …..……… Pada hari ini …..……… tanggal …..……… tahun …..………, Komisi Banding yang terdiri dari: 1. Nama : …..……… NIP : …..……… Pangkat : …..……… Unit Kerja : …..……… 2. Nama : …..……… NIP : …..……… Pangkat : …..……… Unit Kerja : …..……… 3. dst. Berdasarkan wewenang yang ada pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor: …..……… Tahun …..……… tentang Komisi Banding, telah melakukan pemeriksaan terhadap: Nama : …..……… Tempat, Tanggal Lahir : …..……… Pekerjaan : …..……… Alamat : …..……… Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal …..……… Angka …..……… huruf …..……… Peraturan …..……… 1. Pertanyaan : …..……… Jawaban : …..……… 2. dst. Setelah kepada yang diperiksa membaca kembali keterangan-keterangan yang diberikan maka yang diperiksa menandatangani berita acara pemeriksaan ini. Yang diperiksa, ( …..……… ) Demikian berita acara pemeriksaan ini dibuat dengan sebenarnya, ditutup dan ditanda tangani di ….............., pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya. Komisi Banding, 1. Ketua ( …..……… ) NIP …..……… 2. Anggota ( …..……… ) NIP …..……… 3. dst. *Coret yang tidak perlu F. Laporan Pelaksanaan Pemeriksaan Upaya Administratif KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN, PEMANFAATAN, DAN PEMBINAAN KEBUDAYAAN Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270 Laman: https://kemenbud.go.id Pos-el: surat@kemenbud.go.id Nomor : …..……… Jakarta …..……… Klasifikasi : Rahasia Lampiran : …..……… Perihal : Laporan Hasil Upaya Administratif Kepada Yth. Menteri Kebudayaan di Jakarta Berdasarkan wewenang yang ada pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor: …..……… Tahun …..……… tentang Komisi Banding, kami Komisi Banding yang terdiri dari: 1. …………. Selaku …………. 2. …………. Selaku …………. 3. …………. Selaku …………. 4. dst. telah melakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya …… (dugaan yang terjadi/dugaan pelanggaran yang dilakukan*) oleh …..………, yang hasilnya dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut: I. PERMASALAHAN …………. (Berisi dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Perfilman) …………. II. DATA HASIL PEMERIIKSAAN …………. (Berisi ringkasan berita acara pemeriksaan dan/atau keterangan pihak-pihak terkait) …………. III. DATA LAINNYA …………. (Berisi dokumen alat bukti lain dan data pendukung pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha Perfilman) …………. IV. ANALISA Berdasarkan data hasil pemeriksaan dan data lain sebagai pendukung pemeriksaan, dapat kami sampaikan analisa sebagai berikut: 1. ………….; 2. ………….; dan 3. dst. (Berisi fakta hasil pemeriksaan dikaitkan dengan ketentuan yang seharusnya). V. KESIMPULAN 1. ………….; 2. ………….; dan 3. dst. (Berisi pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan). VI. SARAN Atas perkenan Pejabat yang Berwenang, kami menyarankan agar: 1. ………….; 2. ………….; dan 3. dst. (Berisi usul tindak lanjut dengan berdasarkan pendapat). Demikian laporan kami, untuk perkenan Bapak Menteri. Komisi Banding 1. Ketua ( …..……… ) NIP …..……… 2. Anggota ( …..……… ) NIP …..……… 3. dst. MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, FADLI ZON *Coret yang tidak perlu MENTERI KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. FADLI ZON
Your Correction