Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Produk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kebudayaan
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. standar produk;
b. pelaksanaan Pengawasan; dan
c. pengenaan sanksi administratif, dalam penyelenggaraan PBBR subsektor kebudayaan.
Your Correction
