Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dimanfaatkan untuk:
a. membangun budaya Risiko;
b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko;
c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan
d. mempercepat proses pelaporan.
Your Correction
