Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk membantu struktur Manajemen Risiko dalam proses Manajemen Risiko.
(2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pimpinan unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Your Correction
