Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c bertugas:
a. memberikan keyakinan bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebijakan penerapan Manajemen Risiko; dan
c. memberikan konsultansi atas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
