Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tingkatan struktur sebagai berikut: a. pemilik Risiko; dan b. pengelola Risiko. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan proses Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing; b. menyelaraskan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah; c. MENETAPKAN profil Risiko unit kerja dan rencana mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada; d. MENETAPKAN piagam Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator setiap awal tahun; e. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit kerja; dan f. menyampaikan laporan penerapan Manajemen Risiko kepada pimpinan unit kerja di atasnya secara berjenjang. (3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. mendukung penyelarasan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah; b. menyusun profil Risiko unit kerja dan rencana mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada; c. menyusun kebijakan penerapan pelaksanaan dan piagam Manajemen Risiko; d. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai di unit kerja dalam penerapan Manajemen Risiko; e. melakukan penatausahaan dokumen proses Manajemen Risiko unit kerja; dan f. menyusun laporan penerapan Manajemen Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko.
Your Correction