Correct Article 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Setiap UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tingkatan struktur sebagai berikut:
a. pemilik Risiko; dan
b. pengelola Risiko.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas:
a. mengoordinasikan pelaksanaan proses Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing;
b. menyelaraskan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah;
c. MENETAPKAN profil Risiko unit kerja dan rencana
mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada;
d. MENETAPKAN piagam Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator setiap awal tahun;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit kerja; dan
f. menyampaikan laporan penerapan Manajemen Risiko kepada pimpinan unit kerja di atasnya secara berjenjang.
(3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas:
a. mendukung penyelarasan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah;
b. menyusun profil Risiko unit kerja dan rencana mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada;
c. menyusun kebijakan penerapan pelaksanaan dan piagam Manajemen Risiko;
d. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai di unit kerja dalam penerapan Manajemen Risiko;
e. melakukan penatausahaan dokumen proses Manajemen Risiko unit kerja; dan
f. menyusun laporan penerapan Manajemen Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko.
Your Correction
