Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas:
a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
b. menerima hasil laporan penerapan Manajemen Risiko pada setiap UPR sebagai bahan masukan dalam kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator pada tahun selanjutnya.
Your Correction
