Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas: a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator; dan b. menerima hasil laporan penerapan Manajemen Risiko pada setiap UPR sebagai bahan masukan dalam kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator pada tahun selanjutnya.
Your Correction