Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan ke dalam dokumen tata kelola yang terdiri atas: a. piagam Manajemen Risiko; b. dokumen pendukung piagam Manajemen Risiko; dan c. laporan penerapan Manajemen Risiko. (2) Dokumen tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction