Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan untuk:
a. meningkatkan tata kelola dan kinerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi;
b. mewujudkan manajemen yang proaktif dan antisipatif, khususnya terhadap Risiko yang signifikan;
c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan;
d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi;
e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; dan
f. meningkatkan level maturitas penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction
