Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan untuk: a. meningkatkan tata kelola dan kinerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi; b. mewujudkan manajemen yang proaktif dan antisipatif, khususnya terhadap Risiko yang signifikan; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; dan f. meningkatkan level maturitas penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction