Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Kerja Sama bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction