Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Administrasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa dengan mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Your Correction