Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal: a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam Naskah Kerja Sama; b. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama; c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama. (2) Pengakhiran Kerja Sama harus mengikutsertakan biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Your Correction