Correct Article 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Perpanjangan Kerja Sama dilakukan untuk melanjutkan Kerja Sama yang telah dilaksanakan.
(2) Perpanjangan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal:
a. disepakati oleh Pemrakarsa yang telah bekerja sama dengan Mitra Kerja Sama; dan
b. mendapatkan rekomendasi dari biro yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
(3) Tahapan perpanjangan Kerja Sama meliputi:
a. penyusunan naskah perpanjangan Kerja Sama; dan
b. penandatanganan naskah perpanjangan Kerja Sama.
(4) Ketentuan mengenai perumusan dan penandatanganan Naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24, dan ketentuan mengenai penyusunan dan penandatanganan Naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan dan penandatanganan naskah perpanjangan Kerja Sama.
Your Correction
