Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk memperoleh penetapan Menteri dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf persetujuan diterima dari Pemrakarsa.
(2) Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri menjadi Peraturan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan.
(3) Rancangan Peraturan Menteri yang telah ditanda tangani oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.
Your Correction
