Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Pengajuan usul penyusunan rancangan Peraturan Menteri di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Menteri memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri.
Your Correction
