Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Menteri berdasarkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 didahului dengan penyusunan Naskah Prakebijakan.
(2) Ketentuan mengenai penyusunan Naskah Prakebijakan dalam perencanaan penyusunan Peraturan Menteri melalui Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Naskah Prakebijakan dalam penyusunan Peraturan Menteri melalui Izin Prakarsa Menteri.
Your Correction
