Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri. (2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. amanat peraturan perundang-undangan; d. Pemrakarsa; dan e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
Your Correction