Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berupa daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri.
(2) Daftar Program Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. amanat peraturan perundang-undangan;
d. Pemrakarsa; dan
e. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
Your Correction
