Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Pemrakarsa mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama untuk melakukan koordinasi dengan Pemrakarsa.
(3) Usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Naskah Prakebijakan.
Your Correction
