Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri di lingkungan Kementerian dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri.
Your Correction
