Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pola klasifikasi organisasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditinjau dan dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun. (2) Peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unsur: a. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Sekretariat Jenderal Kementerian; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction