Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah nilai akhir penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe A memenuhi nilai akhir sama dengan atau lebih besar dari 69 (enam puluh sembilan); dan b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tipe B memenuhi nilai akhir kurang dari 69 (enam puluh sembilan).
Your Correction