Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Your Correction