Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Penetapan klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditetapkan berdasarkan jumlah nilai akhir dari Variabel Utama dan Variabel Penunjang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang bersangkutan.
Your Correction
