Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Variabel klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) dengan pembagian terdiri atas; a. Variabel Utama dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 85 (delapan puluh lima) persen; dan b. Variabel Penunjang dengan nilai paling tinggi sebesar 100 (seratus) dengan bobot 15 (lima belas) persen.
Your Correction