Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilaksanakan dengan mekanisme:
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengajukan usulan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian dilengkapi naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian melalui unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi organisasi bersama Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan membentuk tim pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasil rekomendasi kepada Menteri;
c. Menteri menyampaikan usulan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
d. dalam hal diperlukan, Menteri melakukan pembahasan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan
e. Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang mengalami perubahan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Pedoman penyusunan naskah urgensi pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
