Correct Article 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang merupakan peningkatan klasifikasi, diusulkan oleh Menteri dengan persyaratan yang meliputi:
a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan peringkat komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara;
b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal B pada 1 (satu) tahun sebelumnya;
c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik; dan
d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang akan dilakukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
