Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat mengusulkan pengubahan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan kriteria: a. adanya perubahan kebijakan pemerintah; b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian; c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja; atau d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan.
Your Correction