Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prosedur pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meliputi: a. prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ditindaklanjuti dengan membentuk tim peninjau lapangan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan; b. tim peninjau lapangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; c. tim peninjau lapangan bertugas melaksanakan peninjauan lapangan untuk: 1. pelaksanaan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau instansi penegak hukum terkait dukungan pembentukan Kantor Wilayah; 2. pengumpulan informasi dan gambaran konkret terkait potensi pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan 3. pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal ke dalam naskah dengan kondisi faktual di daerah/Lokasi; d. tim peninjau lapangan menyusun naskah urgensi dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan; dan e. Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan usulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Menteri. (2) Menteri menerima usulan pembentukan dan menindaklanjuti dengan penyampaian usulan persetujuan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. (3) Dalam hal dibutuhkan, dalam proses pengusulan pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat membentuk tim verifikasi yang terdiri atas unsur Sekretariat Jenderal Kementerian dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (4) Menteri MENETAPKAN Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction