Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan baru diusulkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian dengan melampirkan persyaratan: a. naskah urgensi; b. peraturan perundang-undangan terkait pembentukan provinsi baru; c. pernyataan dukungan dari pemerintah daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara tertulis; dan d. dokumen yang menerangkan ketersediaan lahan dan/atau gedung operasional Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta dukungan sumber daya yang diperlukan.
Your Correction