Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi. (2) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan: a. perkembangan akan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan di wilayah; b. tuntutan pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan kebijakan pemerintah; c. penyesuaian berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja; d. keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Direktorat Jenderal yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja; e. kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; dan/atau f. ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dalam skala provinsi. (3) Selain mempertimbangkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilakukan pada provinsi yang telah memiliki paling sedikit 2 (dua) unit pelaksana teknis pemasyarakatan. (4) Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien.
Your Correction