Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang POLA KLASIFIKASI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Current Text
Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meliputi:
a. pembentukan; dan
b. pengubahan.
Your Correction
