Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemudahan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada: a. pemegang KPP APEC; dan b. keluarga pemegang KPP APEC. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. suami atau istri dari pemegang KPP APEC; dan/atau b. anak dari pemegang KPP APEC.
Your Correction