Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Current Text
(1) Kemudahan Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan kepada:
a. pemegang KPP APEC; dan
b. keluarga pemegang KPP APEC.
(2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. suami atau istri dari pemegang KPP APEC; dan/atau
b. anak dari pemegang KPP APEC.
Your Correction
