Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Current Text
Kemudahan Keimigrasian bagi Orang Asing pemegang KPP APEC berupa pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar wilayah INDONESIA melalui konter khusus di TPI.
Your Correction
