Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Current Text
(1) Terhadap pemegang KPP APEC yang masuk atau keluar wilayah INDONESIA wajib dilakukan pemeriksaan Keimigrasian.
(2) Pemeriksaan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
