Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPP APEC yang diterbitkan oleh Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC berlaku sebagai Visa kunjungan bagi pemegangnya yang akan melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA. (2) Orang Asing pemegang KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan: a. bisnis; b. mengikuti rapat; c. pembelian barang; d. wisata; dan/atau e. meneruskan perjalanan ke negara lain. (3) KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan sebagai Visa kunjungan dalam hal: a. pemegangnya membawa Dokumen Perjalanan yang berbeda dengan Dokumen Perjalanan yang menjadi dasar penerbitan KPP APEC; b. pemegangnya bukan warga negara dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC; c. pemegangnya warga negara dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi sebagai anggota transisi dalam skema KPP APEC; atau d. belum mendapatkan persetujuan Preclearance dari Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (4) Orang Asing pemegang KPP APEC yang tidak dapat diberlakukan sebagai Visa kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masuk ke wilayah INDONESIA menggunakan Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction