Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Current Text
(1) Permohonan pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
a. formulir permohonan; dan
b. surat permohonan dari:
1. Perseroan bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA;
2. perusahaan bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA;
3. tempat bekerja bagi profesi tertentu; atau
4. instansi bagi pejabat pemerintahan.
(2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pemutakhiran data KPP APEC untuk penyesuaian nomor dan masa berlaku Paspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a juga harus melampirkan Paspor baru.
Your Correction
