Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan penerbitan KPP APEC baru dan penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan: a. bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari Perseroan; 3. surat rekomendasi dari organisasi pengusaha; 4. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 5. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 6. pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru; 7. spesimen tanda tangan; 8. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam hal belum pernah terjadi penggantian atau pengangkatan kembali pengurus, akta yang memuat susunan pengurus termutakhir yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, atau profil Perseroan termutakhir yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; dan 9. nomor induk berusaha. b. bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari perusahaan; 3. surat rekomendasi dari organisasi pengusaha; 4. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 5. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 6. pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru; 7. spesimen tanda tangan; dan 8. dokumen pendirian perusahaan atau profil perusahaan termutakhir. c. bagi profesi tertentu: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari tempat bekerja; 3. surat rekomendasi dari organisasi profesi berbadan hukum yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 4. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); 5. surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi 2 (dua) tahun terakhir; 6. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 7. pasfoto berwarna dengan latar belakang merah terbaru; dan 8. spesimen tanda tangan. d. bagi pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC: 1. formulir permohonan; 2. surat permohonan dari instansi; 3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan; 4. pasfoto berwarna berlatar belakang merah terbaru; dan 5. spesimen tanda tangan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 4 harus mendapatkan pengesahan dari otoritas di luar negeri tempat perusahaan beroperasi, Perwakilan, atau KDEI. (3) Dalam hal permohonan diajukan oleh Pejabat Pemerintahan setingkat Pimpinan Tinggi Madya atau Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d juga melampirkan surat persetujuan dari Direktur Jenderal. (4) Persyaratan bagi: a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA; b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA; dan c. profesi tertentu, berupa: a. surat rekomendasi; dan b. surat referensi atau rekening koran dari bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening tabungan, deposito, obligasi, dan/atau reksa dana milik pribadi dengan saldo 3 (tiga) bulan terakhir sebesar paling sedikit setara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), harus disampaikan dalam bentuk dokumen asli. (5) Penyampaian dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan: a. penyerahan secara langsung; atau b. pengiriman melalui ekspedisi, kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (6) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, huruf c angka 1 dan huruf d angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 2, huruf c angka 2 dan huruf d angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Format surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Format surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction