Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan KPP APEC baru dan penggantian dilaksanakan berdasarkan permohonan. (2) KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 5 (lima) tahun. (3) Penggantian KPP APEC dilakukan dalam hal telah habis masa berlakunya. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai biaya pelayanan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction