Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Current Text
(1) KPP APEC dapat diberikan kepada Warga Negara INDONESIA:
a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA;
b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA;
c. profesi tertentu; atau
d. pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC.
(2) Pebisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, meliputi:
a. pemegang saham;
b. direksi; dan/atau
c. komisaris.
(3) Pebisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan namanya tercantum pada:
a. akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam hal belum pernah terjadi penggantian atau pengangkatan kembali pengurus, atau akta yang memuat susunan pengurus termutakhir yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk; atau
b. profil Perseroan termutakhir yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pebisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan namanya tercantum pada dokumen pendirian perusahaan atau profil perusahaan termutakhir.
(5) Daftar profesi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
