Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Preclearance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui: a. pemeriksaan data Dokumen Perjalanan; b. profiling dan verifikasi; dan c. persetujuan. (2) Profiling dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa: a. daftar pencegahan dan penangkalan; b. daftar subjek yang dicurigai (subject of interest); c. catatan layanan Keimigrasian; dan d. informasi yang diperoleh dari kementerian/lembaga terkait dan Anggota APEC lainnya; atau e. informasi lainnya.
Your Correction